Universitas Tadulako (Untad) menegaskan sikap kooperatif dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Penanggulangan Stunting yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) bekerja sama dengan BKKBN dan pemerintah daerah.
Hingga kini, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) belum menemukan adanya indikasi kerugian negara dari program tersebut.
Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Pokja Komunikasi Rektor, Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si, di Palu, Rabu (20/8/2025).
Ia mengonfirmasi bahwa kampus telah menerima surat resmi dari Polda Sulteng terkait perkembangan penyelidikan.
“Sebelumnya, kami telah menerima surat dari Polda Sulteng yang menjelaskan bahwa, hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi kerugian negara dalam program KKN tematik penanggulangan stunting,” ujar Prof. Slamet.
Menurutnya, penyelidikan kepolisian mencakup klarifikasi terhadap sejumlah pejabat kampus, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan serta Ketua Pokja Perencanaan dan Kerja.
“Berdasarkan hasil investigasi sejauh ini, belum ditemukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada indikasi kerugian negara,” jelasnya.
Prof. Slamet menambahkan, selama pemeriksaan berlangsung Untad telah menyerahkan dokumen, data, dan informasi tambahan yang diminta penyidik.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan keterbukaan kampus dalam mendukung proses hukum.
“Sejauh ini pihak kampus sangat terbuka dalam memberikan data yang dibutuhkan. Kami memandang proses ini penting sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ia memastikan, Untad akan terus bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian serta siap memberikan informasi tambahan apabila diperlukan.
Pimpinan Untad, kata dia, berkomitmen menjaga integritas dan tata kelola yang baik dalam setiap program, khususnya yang melibatkan anggaran negara dan kerja sama lintas lembaga.