Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako

Waktu Layanan PPID Fakultas Kesehatan Masyarakat

  • Hari Senin – Kamis (08.00 – 16.00 WITA), Istirahat (12.00 – 13.00 WITA)
  • Hari Jum’at (08.00 – 16.30 WITA), Istirahat (11.30 – 13.30 WITA)
  • Sabtu dan Minggu serta hari besar libur

Sekretariat PPID Fakultas Kesehatan Masyarakat

Jl. Soekarno Hatta KM. 9, Mantikulore
Palu – Sulawesi Tengah 94117
E-mail : fkmuntad@untad.ac.id
Website : https://fkm.untad.ac.id

Daftar Informasi Publik Fakultas Kesehatan Masyarakat :

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14

Generated by wpDataTables

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia apabila ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut, hal tersebut di atur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21

Generated by wpDataTables

Informasi Publik harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia jika ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21 tentang Informasi Wajib diumumkan Serta Merta.

Generated by wpDataTables

Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan pengecualian informasi dilakukan berdasarkan hasil uji konsekuensi. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk melihat informasi.

Tata Cara Permohonan Informasi

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan permohonan informasi publik yang dapat diikuti oleh pemohon :

Tahap 1 : Pengajuan Permohonan

Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada FKM UNTAD melalui :

Tahap 2 : Verifikasi Permohonan

Petugas informasi akan merekap permintaan dan memverifikasi jenis informasi yang dimohonkan.
Jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Tahap 3 : Informasi Tersedia

Jika informasi tersedia, maka pemohon akan menerima bukti permintaan informasi dari petugas informasi.

Tahap 4 : Informasi Tidak Tersedia

Jika informasi belum tersedia, maka akan diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja melalui :

  • Pertemuan langsung
  • WhatsApp
  • Email

Form Permohonan Informasi Publik