Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) ikut terlibat dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Acara berlangsung di salah satu hotel di Kota Palu, tanggal 24 November 2023. Selain FKM Untad, acara ini dihadiri oleh unsur akademisi Untad, OPD terkait, organisasi profesi kesehatan, dan stakeholder lainnya.
Acara ini diadakan oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng. Delegasi FKM Untad diwakili oleh Dr. Muh. Ryman Napirah, S.KM., M.Kes., M.AP. dan Dr. Jamaludin M. Sakung, S.Pd., M.Kes.
Prof. Dr. Nurdin Rahman, M.Si., M.Kes. selaku Dekan FKM mengharapkan semoga adanya masukan dalam uji publik ini mampu memberikan manfaat lebih baiknya rancangan Perda Provinsi Sulteng tentang penyelenggaraan kesehatan.
“Terima kasih juga kami ucapkan selaku pimpinan kepada delegasi FKM Untad yang sudah terlibat,” kata Dekan.
Sementara Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS. selaku Ketua Komisi IV DPRD Sulteng yang turut menjadi pengarah acara bersama narasumber lain yang membawakan materi menyampaikan pentingnya uji publik rancangan Perda Provinsi Sulteng tentang penyelenggaraan kesehatan ini dan mengapresiasi seluruh masukan yang diberikan peserta, yang nantinya akan diramu oleh Tim Perumus.
Dr. Muh. Ryman Napirah, S.KM., M.Kes., M.AP. yang diberikan kesempatan memberikan masukan di acara tersebut dan juga merupakan Wakil Dekan Bidang Akademik FKM Untad memberikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Sulteng yang telah menyelenggarakan acara uji publik ini.
“Terima kasih kepada para narasumber yang telah membagi ilmu dan pengalamannya kepada kita semua. Berbagai perspektif diharapkan bisa memperkaya Rancangan Perda Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kesehatan dalam uji publik ini,” katanya.
Sebagai masukan dari kami, lanjut Dr Ryman, tentunya aspek sumber daya manusia kesehatan yang merupakan salah satu ruang lingkup dalam rancangan Perda ini perlu lebih diperhatikan secara operasional terkait kebijakan yang mengatur kecukupan jumlah, distribusi, dan kualitasnya.
“Tenaga kesehatan masih kurang, padahal masih banyak lulusan perguruan tinggi bidang kesehatan yang capable yang seharusnya bisa menjadi tenaga kesehatan belum mampu direkrut dan menjadi pengangguran karena regulasi rekrutmen pegawai yang terbatas, belum lagi kita berbicara terkait pemerataan tenaga kesehatan di desa dan kota, serta tenaga kesehatan profesional di bidangnya,” jelasnya.
Masih Dr Ryman, Ia mengungkapkan bahwa belum lagi 6 pilar transformasi kesehatan yang seharusnya perlu diintegrasikan di dalam rancangan Perda ini, terkait layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan.
“Semoga dapat memberikan manfaat terhadap kebijakan penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah,” tutupnya.