Tadulako CEFOR (Center for Tobacco Control) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) mengadvokasikan kembali penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan fakultas.
Direktur Tadulako CEFOR FKM Untad menyampaikan kembali kepada Dekan FKM Untad untuk menegakkan kebijakan KTR di lingkungan FKM Untad yang turut disaksikan oleh Kepala Bagian Umum FKM Untad, tanggal 17 Januari 2024. Dimana sebelumnya sosialisasi KTR ini telah dilakukan BEM FKM Untad.
Tadulako CEFOR (Center for Tobacco Control) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) mengadvokasikan kembali penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan fakultas.
Direktur Tadulako CEFOR FKM Untad menyampaikan kembali kepada Dekan FKM Untad untuk menegakkan kebijakan KTR di lingkungan FKM Untad yang turut disaksikan oleh Kepala Bagian Umum FKM Untad, tanggal 17 Januari 2024. Dimana sebelumnya sosialisasi KTR ini telah dilakukan BEM FKM Untad.
“Semoga seluruh civitas akademika FKM Untad dan pengunjung dapat terus mematuhi kebijakan KTR yang ada, sehingga FKM Untad terus dapat bebas dari asap rokok. Bersama kita bisa mengimplementasikannya,” ungkap Dekan.
Terkait KTR di lingkungan FKM Untad, hal itu berdasarkan kebijakan SK Rektor Untad No. 1353/UN28/KP/2012 dan Perda No. 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Berdasarkan plang yang telah ada di FKM Untad terkait kebijakan KTR, tertulis bahwa ketentuan pidana yakni setiap orang yang merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.
Serta setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan atau membeli rokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000., dan perampasan barang bukti berupa alat promosi.
Dr. Muh. Ryman Napirah, S.KM., M.Kes., M.AP. yang merupakan Direktur Tadulako CEFOR FKM Untad sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik FKM Untad mengharapkan lewat advokasi yang dilakukan, mengingatkan kembali Pimpinan Fakultas melalui Dekan untuk dapat terus menegakkan kebijakan KTR di lingkungan fakultas.
“Diketahui bahwa KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau,” katanya.
Tempat proses belajar mengajar merupakan salah satu area KTR, lanjut Dr Ryman, selain fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
“Semoga seluruh civitas akademika FKM Untad baik dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa dapat mengimplementasikan dan mengawal kebijakan tersebut. Begitu pula kepada para tamu pengunjung,” harapnya.
Sehingga, kata Dr Ryman, fakultas kita dapat terus bebas dari asap rokok maupun produk tembakau, sehingga tercipta kampus Untad yang bebas dari rokok maupun tembakau.***