KATA PENGANTAR
DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS TADULAKO
Unit Penjaminan Mutu (UPM) dapat didefinisikan sebagai unit yang menjalankan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten, berkelanjutan, dan sistematis untuk menjamin kualitas dan mutu di lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (UNTAD).
Konsep Penjaminan Mutu di FKM dinyatakan bermutu atau berkualitas apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya, dan mampu memenuhi kebutuhan stakeholder, berupa: kebutuhan kemasyarakatan (societal needs); kebutuhan dunia kerja (industrial needs); kebutuhan profesional (professional needs).
Oleh sebab itu, sebagai Lembaga Pendidikan FKM harus mampu merencanakan, melaksanakan mengendalikan, dan mengembangkan/meningkatkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar mampu bersaing di era global.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 11 ayat (3) butir b, bahwa perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
1. Dokumen kebijakan SPMI;
2. Dokumen standar SPMI
3. Manual standar SPMI;
4. Dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI
Manual Standar SPMI ini diharapkan semua pengelola di Lingkungan FKM UNTAD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan isi standar ini. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang merumusan dan penyusunan Manual Standar SPMI FKM Universitas Tadulako
Palu, 29 Juni 2020
Dekan,
Prof.Dr. Nurdin, M.Si., M.Kes.
NIP. 19670304 199303 1 002
Â
Daftar Download Standar Pendidikan
- KEBIJAKAN SPMI FKM UNTAD
- STANDAR PENDIDIKAN FKM UNTAD
- STANDARÂ PENELITIAN FKM UNTAD
- STANDARÂ PENGABDIAN FKM UNTAD
- STANDARÂ TAMBAHAN FKM UNTAD
- STANDAR SARANA PRASARANA
Â
Â