Pengurus Lembaga Kemahasiswaan tersebut di atas dipilih dari, oleh dan untuk para mahasiswa di lingkup fakultas, program studi atau komunitas tertentu. Penyelenggaraan pemilihan dan penentuan kepengurusan organisasi kemahasiswaan tersebut pada umumnya diadakan satu tahun sekali untuk tiap periode kepengurusan. Pemilihan dan susunan pengurus organisasi kemahasiswaan diatur sendiri oleh organisasi kemahasiswaan tersebut sejauh tidak bertentangan dengan peraturan fakultas atau universitas.
Adapun Lembaga Kemahasiswaan sebagai berikut :
- Lembaga Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKM UNTAD
- Lembaga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKM UNTAD
- Lembaga Perhimpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (PERMAKEM) FKM UNTAD
- Lembaga Perhimpunan Mahasiswa Gizi (PERMAZI) FKM UNTAD
- Lembaga Kajian Islam (LKI) AL-HUDA FKM UNTAD
- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) NASEHA FKM UNTAD
- Lembaga Sanggar Seni KALENA FKM UNTAD
- Lembaga Unit Kegiatan Olahraga Mahasiswa (UKOM) FKM UNTAD
- Lembaga MAPALA NIPANAWA FKM UNTAD
- Lembaga Perhimpunan Mahasiswa Hindu (PMH) FKM UNTAD
- Lembaga Persekutuan Mahasiswa Kristen (PERMATA) FKM UNTAD

